Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana Seharusnya?
Jumat, 11 Oktober 2019 10:27 WIBIntinya, Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang kebijakan tidak populer yang harus diambil pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, BPJS merupakan lembaga yang merupakan transformasi dari PT Askes dan PT Jamsostek setelah melakukan beberapa tahapan.
BPJS dibentuk didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Peserta sesuai pasal 14 UU BPJS, adalah setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Naiknya iuran BPJS merupakan salah satu topik yang hangat di bicarakan akhir-akhir ini. Lantaran soal defisit, yang katanya membengkak hingga trilliunan rupiah, pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas l dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa,kelas II dari Rp 59.000 menjadi 110.000 per bulan per jiwa dan kelas III dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Kenaikan ini menimbulkan keresahan bagi warga yang kurang mampu, hingga muncullah berbagai penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS tersebut hingga banyak demontrasi terjadi. Padahal masih banyak jalan lain selain menaikkan iurannya, seperti menaikan persentase dana kesehatan dari APBN, mengadakan program preventif untuk menaikan kesehatan atau mengurangi layanan BPJS.
Yang lebih penting, sebaiknya kenaikan iuran ini juga meningkatkan pelayanan tersebut sehingga masyarakat tidak semakin kecewa. Karena kenaikan ini bisa jadi penyebab masyarakat semakin enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Intinya, Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang kebijakan tidak populer yang harus diambil pemerintah. Dengan penyesuaian ini, kita berharap BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan masalah keuangan. Sementara pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga harus lebih baik.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana Seharusnya?
Jumat, 11 Oktober 2019 10:27 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler